04/06/11

8 Keterampilan Mengajar

,

8 Keterampilan Mengajar

Turney (1973) mengemukakan 8 (delapan) keterampilan dasar mengajar, yakni:
  1. Keterampilan bertanya yang mensyaratkan guru harus menguasai teknik mengajukan pertanyaan yang cerdas, baik keterampilan bertanya dasar maupun keterampilan bertanya lanjut
  2. Keterampilan memberi penguatan. Seorang guru perlu menguasai keterampilan memberikan penguatan karena penguatan merupakan dorongan bagi siswa untuk meningkatkan perhatian.
  3. Keterampilan mengadakan variasi, baik variasi dalam gaya mengajar, penggunaan media dan bahan pelajaran, dan pola interaksi dan kegiatan
  4. Keterampilan menjelaskan yang mensyaratkan guru untuk merefleksi segala informasi sesuai dengan kehidupan sehari-hari. Setidaknya, penjelasan harus relevan dengan tujuan, materi, sesuai dengan kemampuan dan latar belakang siswa, serta diberikan pada awal, tengah, ataupun akhir pelajaran sesuai dengan keperluan.
  5. Keterampilan membuka dan menutup pelajaran. Dalam konteks ini, guru perlu mendesain situasi yang beragam sehingga kondisi kelas menjadi dinamis.
  6. Keterampilan membimbing diskusi kelompok kecil. Hal terpenting dalam proses ini adalah mencermati.aktivitas siswa dalam diskusi.
  7. Keterampilan mengelola kelas, mencakupi keterampilan yang berhubungan dengan penciptaan dan pemeliharaan kondisi belajar yang optimal, serta pengendalian kondisi belajar yang optimal.
  8. Keterampilan mengajar kelompok kecil dan perorangan, yang mensyaratkan guru agar mengadakan pendekatan secara pribadi, mengorganisasi-kan, membimbing dan memudahkan belajar, serta merencanakan dan melaksana-kan kegiatan belajar-mengajar.
Read more →

18/05/11

HAK ASASI MANUSIA

,
HAK ASASI MANUSIA

1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagi anugerah tuhan yang maha esa.kesadaran akan hak asasi manusia didasaarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memilki drajat dan martabat yang sama,maka setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asai manusia.jadi kesadaran akan adanya hak asai manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan sebagai berikut .
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan sebagai berikut .
2. Macam Hak Asasi Manusia
HAM meliputi berbagai bidang,sebagai berikut.
D. SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
D. SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
E. HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
E. HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
2. Penegakan Hak Asasi Manusia
a. Kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia, antara lain :
b. Pengadilan Hak Asasi Manusia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Pengadilan Hak Aasi Manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Beberapa contoh lembaga swadaya masyarakat (LSM) :
3. Konvensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia
Beberapa Konvensi yang berhasil diciptakan adalah sebagai berkut :
4. Keikutsertaan Indonesia dalam konvensi internasional
4. Keikutsertaan Indonesia dalam konvensi internasional
Beberapa macam konvensi internasional tentang hak asasi manusia yang sudah diratifikasi Indonesia adalah sebagai beikut :

1) Landasan yang langsung dan pertama yakni kodrat manusia
2) Landaskan kedua dan yang lebih dalam :tuhan menciptakan manusia

Berdasarkan pengertian HAM,ciri pokok dari hakikat HAM adalah;
• HAM tidak perlu diberikan ,dibeli,ataupun diwarisi.
• HAM berlaku bagi semua orang
• HAM tidak boleh dilanggar

a) Hak asasi pribadi (personal rights)
b) Hak asasi politik (political rights)
c) Hak asasi ekonomi (property rights)
d) Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights)
e) Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
f) Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tatacara peradilan dan perlindungan ( procedural rights)

a. Perkembangan Hak Asasi Manusia pada Masa Sejarah
b. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Inggris
c. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
d. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Prancis
e. Atlantic Charter Tahun 1941
f. Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
g. Hasil Sidang Majelis Umum PBB Tahun 1966

1. Pengakuan Bangsa Indonesia Akan Hak Asasi Manusia
a. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Pertama
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Keempat
c. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
d. Ketatapan MPR
e. Peraturan Perundang-undangan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang bertujuan :
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
2. Meningkatkan Perlindungan dan Penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

c. Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.
d. Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi : memberikan alternative bahwa penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dapat dilakukan di luar Pengadilan Hak Asasi Manusia yaitu melalui Komisi Keberadaan dan Rekonsiilasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

1. KONTRAS ( Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan)
2. YLBHI (Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia)
3. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan
4. Human Rights Watch (HRW)

1. Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan hak asasi manusia sedunia) dihasilkan dalam siding umum PBB 10 Desember 1945.
2. International Covenant of Civil and Political Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) dan International Covenant of Economic, Social and Cultural Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) pada Tahun 1996.
3. Declaration on the Rights of peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian) pada tahun 1984 dan Declaration on the Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) pada tahun 1986.
4. African Charter on Human and Peoples Rights (Banjul Charter) oleh Negara Africa yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981.

a. Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949, (diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958).
b. Konvensi tentang Hak Politik Kaum Perempuan –Convention on The Political Rights of Women (diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958).
c. Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan – Convention on The Elimination of Descrimination Against Women (diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984).
d. Konvensi Hak Anak – Convention on The Rights of The Child (diratifikasi dengan Keppres No.36 Tahun 1990).
e. Konvensi Pelarangan, Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan Senjata Biologis dan Beracun srta Pemusnahannya –Convention on the Destruction (diratifikasi dengan Keppres No.58 Tahun 1991).
f. Konvensi Internasional terhadap Antipartheid dalam Olahraga – International Convention Against Apartheid in Sprots (diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1993).
g. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia – Torture Convention (diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998).
h. Konvensi Organisasi Buruh Internasional Nomor 87 Tahun 19998 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi –ILO Convention No.87 Concerning Freedom of Association and Protection on the Rights to Organise (diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 83 Tahun 1998).
i. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial –Convention on the Elimination of Racial Discrimination (diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999).
j. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Culture Rights): Diratifikasi dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2005.
k. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant On Civil and Political Rights). Diratifikasi dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2005.
Read more →

NEGARA HUKUM

,
 1. Pengertian Negara Hukum
Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apa pun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, 2003)
Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian (Achmad Ali,2002)
Apabila Negara berdasar atas hukum, pemerintahan Negara itu juga harus berdasar atas suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi dalam negara hukum adalah konstitusi yang bercirikan gagasan kostitusionalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga negara.

2. Negara Hukum Formil dan Negara Hukum Materiil
Negara hukum formil adalah Negara hukum dalam arti sempit yaitu negara yang warga negara. Urusan ekonomi diserahkan pada warga dengan dalil laissez faire, laissez aller yang berarti bila warga dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya sendiri maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat.
Materiil atau Negara hukum dalam arti luas. Dalam negara hukum materiil atau dapat disebut Negara hukum modern, pemerintah diberi tugas membangun kesejahteraan umum di berbagai lapangan kehidupan. Untuk itu pemerintah diberi kewenangan atau kemerdekaan untuk turut campur dalam urusan warga Negara. Pemerintah diberi Freies Ermessen yaitu kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan ekonomi social dan keleluasaan untuk tidak terikat pada produk legislasi parlemen.
Negara hukum materiil atau dapat disebut Welfare State adalah Negara yang pemerintahannya memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.

3. Ciri-ciri Negara Hukum
Fredrich Julius stahl dari kalangan ahli hukum eropa continental memberikan cirri-ciri rechtsstaat sebagai berikut.
a. Hak asasi manusia
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asai manusia yang biasa dikenal sebagai trias politika.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan –peraturan.
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Adapun AV Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon member ciri-ciri Rule of law sebagai berikut :
a. Supremasi hukum ,dalam arti tidak boleh ada kesewenwng-wenangan,sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum
b. Kedudukan yang sama di depan hukum,baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat
c. Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.

Prof.Sudargo Gautama mengemukakan ada 3(tiga) cirri atau unsur dari negara hukum, yakni sebagai berikut :
a. Terdapat pembatasan kekuasaan Negara terhadap perorangan, maksudnya Negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang . Tindakan Negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap Negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.

b. Asas legalitas
Setiap tindakan Negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.

c. Pemisahan kekuasaan
Agar hak-hak asasi itu betul-betul terlindungi , diadakan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan peundang-undangan, melaksanakan dan badan yang mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu Negara.

Franz Magins Suseno (1997) mengemukakan adanya 5 (lima) cirri negara hukum sebagai salah satu cirri hakiki Negara demokrasi. Kelima cirri Negara hukum tersebut adalah sebagai berikut:
a. Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah undang-undang dasar.

b. Undang-undang dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting.Karena tanpa jaminan tersebut , hukum akan menjadi sarana penindasan. Jaminan hak asasi manusia memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum untuk tindakan yang tidak adil atau tercela.

c. Badan-badan Negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat pada dasar hukum yang berlaku.
d. Terhadap tindakan badan Negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan Negara.
e. Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.
Mustafa Kamal Pasha (2003) menyatakan adanya tiga cirri khas Negara hukum, yaitu :
a. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
b. Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak
c. Legalitas dalam arti hukum dalam segala betuknya

B. NEGARA HUKUM INDONESIA
1. Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia
Dasar pijakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
Perumusan Negara hukum Indonesia adalah:
a. Negara berdasar atas hukum ,bukan berdasar atas kekuasaan belaka
b. Pemerintah Negara berdasar atas suattu konstitusi dangan kekuasaan pemerintahan terbatas ,tidak absolute.
Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam bagian pasal-pasal UUD 1945, sebagai berikut :
a. Pada Bab XIV tentang Perekonomian Negara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa Negara turut aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian Negara dan kesejahteraan rakyat.
b. Pada bagian penjelasan umum tentang pokok-pokok pikiran dalam pembukaan juga dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat.

2. Perwujudan Negara Hukum di Indonesia
Adapun tata urutan perundangan adalah sebagai berikut.
a. Undang-undang dasar 1945
b. Ketetepan majelis permusyawaratan rakyat republic Indonesia 
c. Undang-uundang
d. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang(perpu)
e. Peraturan pemerintah :
1) Keputusan presiden
2) Peraturan pemerintah .
Jenis hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut undang-undang no.10 tahun 2004 adalah sebagia berikut:
1) Undang-undang dasar 1945
2) Undang-undang (UU) atau peraturan pemerintah pengganti pengganti undang-undang (perpu)
3) Peraturan pemerintah(PP)
4) Peraturan presiden
5) Peraturan daerah 
Negara hukum Indonesia menurut UUD 1945,mengandung prinsip-prinsip sbb:
1) Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagi hukum dasar nasional dan adanya hierarki jenjang norma hukum
2) Menggunakan system konstitusi
3) Kedaulatan rakyat atau prinsip democrat
4) Prinsip persamaan keduukan dalam hukum dan pemerintahan
5) Adanya organ pembentuk undang-undang(presiden dan DPR)
6) System pemerintahannya adalah presidensil 
7) Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain(Eksekutif)
8) Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluru tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social.
9) Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia

3. Hubungan Negara Hukum dengan Demokrasi
Hubungan antara Negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa Negara demokrasi pada dasarnya adalah negaraa hukum .kelima cirri Negara demokrasi tersebut adalah
1) Negara hukum
2) Pemerintahan dibawah control nyata masyarakat
3) Pemilihan umum yang bebas
4) Prinsip mayoritas
5) Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis
Read more →

DEMOKRASI DAN PENDIDIKAN DEMOKRASI

,
DEMOKRASI DAN PENDIDIKAN DEMOKRASI

A. HAKIKAT DEMOKRASI
1. Pengertian Etimologis Demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, secara bahasa, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.Konsep demokrasi lahir dari Yunani kuno yang dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 SM – abad ke-6 M.

Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam,yaitu :

a. Demokrasi langsung
Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.

b. Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui system perwakilan. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.

2. Pengertian Terminologis Demokrasi
Dari sudut terminologi, banyak sekali defenisi demokrasi yang dikemukakan oleh beberapa ahli politik. Masing-masing memberikan defenisi dari sudut pandang yang berbeda.

• Menurut Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat, diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur , mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.

Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan Negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan. Rakyat adalah pemegang kedaulatan atu kekuasaan tertinggi dalam Negara demokrsi.

Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan Negara itu dijalankan oleh rakyat. Meskipun dalam praktik yang menjalankan penyelenggaraan bernegara itu pemerintah, tetapi orang-orang itu pada hakekatnya yang telah dipilih dan mendapat mandat dari rakyat.

Secara substantif, prinsip utama dalam demokr si ada dua (Maswadi Rauf, 1997) yaitu :
a. Kebebasan/persamaan (freedom/equality), dan
b. Kedaulatan rakyat (people’s sovereignty).

3. Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan

Secara klasik, pembagian bentuk pemerintahan menurt Plato, dibedakan menjadi :
a. Monarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
b. Tirani, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan pribadi.
c. Aristokrasi yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang yang memimpin dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
d. Oligarki yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok dan dijadikan untuk kelompok itu sendiri.
e. Demokrasi yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
f. Mobokrasi/okhlokrasi yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat tetapi rakyat yang tidak tahu apa-apa, rakyat yang tidak berpendidikan, dan rakyat yang tidak paham tentang pemerintahan, yang akhirnya pemerintahan yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat banyak.

4. Demokrasi sebagai Sistem Politik

Henry B. Mayo, menyatakan demokrasi sebagai system politik merupakan suatu system yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang berkala atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Adapun prinsip-prinsip dari system politik demokrasi, sebagai beikut :
a. Pembagian kekuasaan; kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda;
b. Pemerintahan konstitusional;
c. Pemerintahan berdasarkan hukum (rule of law);
d. Pemerintahan mayoritas;
e. Pemerintahan dengan diskusi;
f. Pemilihan umum yang bebas;
g. Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya;
h. Manajemen yang terbuka;
i. Pers yang bebas;
j. Pengakuan terhadap hak-hak minoritas;
k. Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
l. Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
m. Pengawasan terhadap administrasi Negara;
n. Mekanisme politik yang berubah antara kehidupan politik mayarakat dengan kehidupan politik pemerintah;
o. Kebijaksaan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari lembaga mana pun;
p. Penempatan pejabat pemerintahan dengan merit system bukan poll system
q. Penyelesaian secara damai bukan denga kompromi;
r. Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu;
s. Konstitusi/ UUD yang demokratis;
t. Prinsip persetujuan;

5. Demokrasi sebagai Sikap Hidup
Perilaku demokrasi terkait dengan nilai-nilai demokrasi. Perilaku yang senantiasa bersandar pada nilai-nilai demokrasi akan membentuk budaya atau kultur demokrasi.

B. DEMOKRATISASI
1. Nilai (Kultur) Demokrasi
Henry B. Mayo dalam Mirriam Budiarjo (1990) menyebutkan adanya delapan nilai demokrasi ,yaitu :
1. Menyelesaikan pertikaian-pertikaian secara damai dan sukarela;
2. Menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang selalu berubah;
3. Pergantian penguasa dengan teratur;
4. Penggunaan paksaan sedikit mungkin;
5. Pengakuan dan penghormatan terhadap nilai keanekaragaman;
6. Menegakkan keadilan;
7. Memajukan ilu pengetahuan;
8. Pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan.

2. Lembaga (Struktur) Demokrasi
• Pemerintahan yang bertanggung jawab;
• Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan dan kepentingan dalam masyarakat yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas dan rahasia. Dewan ini melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
• Suatu organisasi politik yang mencakup lebih dari satu partai
• Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
• System peradilan yang bebas untuk menjamin hak asasi manusia dan mempertahankan keadilan.

3. Ciri Demokratisasi
a. Berlangsung secara evolusioner
b. Proses perubahan secara persuasive bukan koersif
c. Proses yang tidak pernah selesai

C. DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Demokrasi Desa
Demokrasi desa memiliki 5 unsur atau aanasir, yaitu :
a. Rapat
b. Mufakat
c. Gotong-royong
d. Hak mengadakan protes bersama, dan
e. Hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut.

2. Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila dapat diartikan secara luas meupun sempit, sebagai berikut :
1) Secara luas demokrasi Pancasila berarti kedaulatan yang didasarkan pada nila-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan sosial.
2) Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan.

3. Perkembangan Demokrasi Indonesia 
a. Pelaksanaan Demokrasi Masa Revolusi tahun 1945 sampai 1950
b. Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Lama yang terdiri;
1) Masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959
2) Masa demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai 1965
c. Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru tahun 1966 sampai 1998
d. Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi tahun 1998 sampai 1999
e. Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi tahun 1999 sampai sekarang.

D. SISTEM POLITIK DEMOKRASI
1. Landasan Sistem Politik Demokrasi di Indonesia
Landasan Negara Indonesia sebagai Negara demokrasi terdapat dalam :
a. Pembukaan UUD 1945 pada alinea 4
b. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945

2. Sendi-Sendi Pokok Sistem Politik Demokrasi Indonesia
a. Ide kedaulatan rakyat
b. Negara berdasar atas hukum
c. Bentuk republik
d. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
e. Pemerintahan yang bertanggung jawab
f. Sistem perwakilan
g. Sistem pemerintahan presidensiil

3. Mekanisme dalam Sistem Politik Demokrasi Indonesia

Secara skematis kelembagaan Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945 sekarang ini adalah sebagai berikut :

UUD 1945

BPK MPR/DPR/DPD PRESIDEN/WAKIL MA/MK KY

KABINET DEWAN PERTIMBANGAN
4. Masa Depan Demokrasi
Masa depan demokrasi bergantung pada persyaratan-persyaratan atau demokrasi perlu syarat hidupnya.

E. PENDIDIKAN DEMOKRASI 
Sistem politik demokrasi suatu negara berkaitan dengan dua hal yaitu institusi (struktur) demokrasi dan perilaku (kultur) demokrasi, Institusi atau struktur demokrasi menunjuk pada tersedianya lembaga-lembaga politik demokrasi yang ada di suatu Negara. Suatu Negara dikatakan Negara demokrasi bila didalamnya terdapat lembaga-lembaga politik demokrasi. Perilaku atau kultur demokrasi menunjuk pada berlakunya nilai-nilai demokrasi di masyarakat.
Read more →

SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

,
SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
• Bentuk Negara adalah kesatuan
Secara teori, ada dua klasifikasi bentuk Negara yaitu bentuk Negara serikat atau federal dan bentuk Negara kesatuan. Negara federal adalah Negara yang bersusunan jamak, artinya Negara yang di dalamnya masih terdapat Negara yang disebut Negara bagian.
Negara kesatuan adalah Negara yang bersusunan tunggal. Negara kesatuan dengan asas desentralisasi menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah-daerah yang ada di wilayah Negara tersebut.
• Bentuk pemerintahan adalah republik
Secara teoritis , ada dua klasifikasi bentuk pemerintahan di era modern, yaitu republik dan monarki atau kerajaan. Bentuk Negara Indonesia pernah mengalami perubahan , yaitu dari Negara kesatuan menjadi Negara serikat. Adapun untuk bentuk pemerintahan, Indonesia belum pernah berubah menjadi Negara kerajaan atau monarki. Sekarang ini bangsa Indonesia telah sepakat bahwa perihal bentuk Negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republic tidak ada perubahan.
• Sistem pemerintahan adalah presidensial
Sistem pemerintahan disebut presidensiil apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Dalam sisitem pemerintahan presidensiil , badan eksekutif dan legislative memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam system pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Adapun ciri-ciri system pemerintahan presidensiil adalah sebagai berikut :
a) Penyelenggara Negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala Negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau oleh suatu dewan/majelis.
b) Cabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Cabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislative.
c) Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Hal ini karena presiden tidak dipilih oleh parlemen.
d) Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam system parlementer.
e) Parlemen memiliki kekuasaan legislative dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
f) Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.

Secara teoritis, system pemerintahan presidensiil memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan dari system pemerintahan presidensiil adalah sebagai berikut :
1) Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2) Masa jabatanbadan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia lima tahun.
3) Penyusunan program kerja cabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4) Legislative bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

• System politik adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat
Sistem politik yang dianut Negara Indonesia adalah system politik demokrasi. Adapun system politik disebut demokrasi apabila kewenangan pemerintah terhadap kehidupan warga Negara amat terbatas. Pemerintah Negara tidak turut campur atas semua aspek kehidupan warganya. Warga Negara dapat mengatur sendiri kehidupannya. Sistem politik demokrasi di Indonesia adalah system politik demokrasi Pancasila, yaitu system politik demokrasi yang didasarkan atas nilai-nilai dasar Pancasila.
Read more →

16/05/11

Jenis Sekolah Pada Masa Kolonialisme Belanda di Indonesia

,

Pada saat penjajahan belanda dulu di Indonesia sempat didirikan berbagai jenis sekolah-sekolah belanda yang dibagi-bagi menjadi beraneka ragam jenis, yaitu :

1. ELS (Eurospeesch Lagere School) atau disebut juga HIS (Hollandsch Inlandsch School) sekolah dasar dengan lama studi sekitar 7 tahun. Sekolah ini menggonakan sistem dan metode seperti sekolah di negeri belanda.

2. HBS (Hogere Burger School) yang merupakan sekolah lanjutan tinggi pertama untuk warga negara pribumi dengan lama belajar 5 tahun. AMS (Algemeen Metddelbare School) mirip HBS, namun setingkat SLTA/SMA.

3. Sekolah Bumi Putera (Inlandsch School) dengan bahasa pengantar belajarnya adalah bahasa daerah dan lama study selama 5 tahun.

4. Sekolah Desa (Volksch School) dengan bahasa pengantar belajar bahasa daerah sekitar dan lama belajar adalah 3 tahun.

5. Sekolah lanjutan untuk sekolah desa (Vervolksch School) belajar dengan bahasa pengantarnya bahasa daerah dan masa belajar selama 2 tahun.

6. Sekolah Peralihan (Schakel School) yaitu sekolah lanjutan untuk sekolah desa dengan lama belajar 5 tahun dan berbahasa belanda dalam kegiatan belajar mengajar.

7. MULO Sekolah lanjutan tingkat pertama singkatan dari Meer Uitgebreid Lager Onderwijs dengan tingkatan yang sama dengan smp / sltp pada saat jika dibandingkan dengan masa kini.

8. Stovia (School Tot Opleiding Van Inlansche Artsen) yang sering disebut juga sebagai Sekolah Dokter Jawa dengan masa belajar selama 7 tahun sebagai lanjutan MULO.
taukahkamu.com
           
Read more →

31/12/10

BUNYI

,

A. Pengertian Bunyi
Bunyi pada hakekatnya merupakan suatu gelombang mekanik yang merambat dalam suatu medium. Bunyi itu hanya bisa merambat apabila di dalam ruang ada medium atau zat yang dapat menghantarkan bunyi. Bunyi akan dapat kita dengar apabila ada sumber bunyi, medium atau perantara untuk merambat, serta objek untuk mendengarkan/yang digunakan untuk dapat menangkap isyarat bunyi tersebut.
B. Sifat-Sifat Bunyi
Sifat-sifat bunyi meliputi:
1. Bunyi membutuhkan medium untuk merambat
Karena gelombang bunyi merupakan gelombang mekanik, maka dalam perambatannya bunyi memerlukan medium. Medium atau zat perantara bunyi dapat berupa zat cair, padat, gas. Jadi, gelombang bunyi dapat merambat misalnya di dalam air, batu bara, atau udara.
2. Gelombang bunyi mengalami pemantulan (refleksi)
Salah satu sifat gelombang adalah dapat dipantulkan sehingga gelombang bunyi juga dapat mengalami hal ini. Hukum pemantulan gelombang: sudut datang = sudut pantul juga berlaku pada gelombang bunyi.
3. Gelombang bunyi mengalami pembiasan (refraksi)
Salah satu sifat gelombang adalah mengalami pembiasan. Peristiwa pembiasan dalam kehidupan sehari-hari misalnya pada malam hari bunyi petir terdengar lebih keras daripada siang hari. Hal ini disebabkan karena pada siang hari udara lapisan atas lebih dingin daripada lapisan bawah. Karena cepat rambat bunyi pada suhu dingin lebih kecil daripada suhu panas maka kecepatan bunyi di lapisan udara atas lebih kecil daripada di lapisan bawah, yang berakibat medium lapisan atas lebih rapat dari medium lapisan bawah. Hal yang sebaliknya terjadi pada malam hari. Jadi pada siang hari bunyi petir merambat dari lapisan udara atas ke lapisan udara bawah.
4. Gelombang bunyi mengalami pelenturan (difraksi)
Gelombang bunyi sangat mudah mengalami difraksi karena gelombang bunyi di udara memiliki panjang gelombang dalam rentang sentimeter sampai beberapa meter. Seperti diketahui, bahwa gelombang yang lebih panjang akan lebih mudah didifraksikan. Peristiwa difraksi terjadi misalnya saat kita dapat mendengar suara mesin mobil di tikungan jalan walaupun kita belum melihat mobil tersebut karena terhalang oleh bangunan tinggi di pinggir tikungan.
5. Gelombang bunyi mengalami perpaduan (interferensi)
Gelombang bunyi mengalami gejala perpaduan gelombang atau interferensi, yang dibedakan menjadi dua yaitu interferensi konstruktif atau penguatan bunyi dan interferensi destruktif atau pelemahan bunyi. Misalnya waktu kita berada diantara dua buah loud-speaker dengan frekuensi dan amplitudo yang sama atau hampir sama maka kita akan mendengar bunyi yang keras dan lemah secara bergantian

C. Pemantulan Bunyi
Salah satu sifat gelombang yaitu dapat dipantulkan. Pemantulan bunyi itu dapat terjadi apabila gelombang bunyi mengenai permukaan yang keras dan pejal. Hukum pemantulan bunyi yaitu :
- Bunyi datang, garis normal, dan bunyi pantul terletak dalam satu bidang datar.
- Sudut gelombang bunyi datang sama dengan sudut gelombang bunyi pantul.
Dalam bunyi terdapat 3 macam jenis pemantulan bunyi yaitu:
• Bunyi pantul yang memperkuat bunyi asli, yaitu terjadi apabila jarak suatu bidang pantul dekat dari sumber bunyi dan bunyi pantul itu datang bersamaan dengan bunyi asli.
• Bunyi pantul yang mengganggu bunyi asli (gaung), yaitu dapat terjadi apabila jarak bidang pantul jauh dari sumber bunyi. Gaung itu dapat dihindari dengan melapisi ruangan dengan bahan-bahan yang mampu meredam bunyi, seperti karton, karet busa, dan gabus.
• Bunyi pantul yang datang setelah bunyi asli (gema), yaitu terjadi apabila jarak bidang pantul sangat jauh dari sumber bunyi dan bunyi pantul datang lebih lambat dari bunyi asli.
Manfaat pemantulan bunyi dalam kehidupan:
- Dapat menentukan kecepatan bunyi di udara,
- Dapat menentukan kedalaman laut (dalam aplikasi sonar),
- Mengetahui kedudukan kapal selam,
- Mengetahui segerombolan ikan,
- Mengukur ketebalan logam,
- Dapat mendeteksi kerusakan logam di industry dan,
- Survei geofisika.
Read more →

21/10/10

Tips & Trick Membuat/Menulis Daftar Riwayat Hidup

,

Format Curriculum Vitae (CV) atau Daftar Riwayat Hidup atau sering disebut Resume, di setiap negara berbeda-beda. Hal ini karena dipengaruhi oleh budaya, kebiasaan, pandangan politik, juga aturan main yang berbeda-beda.
Sebagai contoh, untuk resume standar di Amerika Serikat (USA) tidak perlu mencantumkan hal-hal yang dianggap sangat pribadi seperti foto, status perkawinan, tempat dan tanggal lahir.
Sedangkan di Indonesia justru sebaliknya, dalam membuat CV atau Daftar Riwayat Hidup, justru wajib mencantumkan status perkawinan, tempat dan tanggal lahir, serta melampirkan foto.
Berikut ini beberapa hal yang hendaknya diperhatikan dalam membuat Curriculum Vitae (CV) atau Daftar Riwayat Hidup, atau Resume untuk perusahan/instansi/lembaga di Indonesia (baik untuk perusahaan/lembaga lokal, nasional, maupun internasional).
A. Urutan Penulisan Curriculum Vitae (Resume, Daftar Riwayat Hidup)
1. Identitas (Data Pribadi)
Cantumkan identitas anda dengan jelas, seperti : Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat dan Tanggal Lahir, Kewarganegaraan, Agama, Status Perkawinan, Tinggi dan Berat Badan, Alamat Lengkap, Telepon & HP, serta e-mail (bila ada).
Khusus untuk e-mail, sebaiknya anda memilikinya. Jika tidak memilikinya, anda dapat membuat alamat email di Gmail, Yahoo, atau Hotmail (silakan klik) atau yang lainnya.
2. Pendidikan
Cantumkan pendidikan formal dan pelatihan/kursus yang pernah anda ikuti; lengkap dengan tahun masuk dan tahun lulus, jurusan, jenjang studi, dan nama lembaganya. Urutannya dimulai dari pendidikan formal terlebih dulu, baru kemudian pendidikan non formal (pelatihan, kursus, dsb).
3. Kemampuan
Uraikan secara singkat kemampuan anda yang relevan dengan bidang pekerjaan yang dilamar. Misalkan anda melamar kerja di bidang akuntansi, maka jelaskan secara singkat bahwa anda memahami akuntansi dan administrasi, sistem perpajakan, biasa bekerja menggunakan komputer, dsb-nya. Tentu saja kemampuan-kemampuan yang anda tulis/cantumkan tersebut harus benar-benar anda miliki. Jangan mencantumkan kemampuan yang tidak anda miliki.
4. Pengalaman kerja
Cantumkan deskripsi singkat tentang pekerjaan anda pada perusahaan sebelumnya, lengkap dengan pangkat, jabatannya, jenis pekerjaan, prestasi (bila ada), tanggung jawab dan wewenang pekerjaan. Serta periode kerja, yaitu bulan dan tahun mulai menempati dan mengakhiri posisi tersebut.
Urutannya dimulai dari pekerjaan (atau jabatan atau posisi) terakhir.
5. Pengalaman Organisasi (bila ada)
Cantumkan pengalaman organisasi yang relevan (sesuai atau berhubungan) dengan jenis pekerjaan yang anda lamar tersebut. Bila tidak ada yang relevan, lewati saja nomor 5 ini.
6. Referensi Kerja (bila ada)
Bila memungkinkan, cantumkan referensi, yaitu orang yang bisa dihubungi oleh pihak penyeleksi lamaran kerja untuk menanyakan hal-hal penting seputar diri anda (biasanya nama atasan dimana anda bekerja sebelumnya).
Penting : Dalam hal pencantuman nama orang yang akan dijadikan referensi, anda harus sangat yakin bahwa orang tersebut benar-benar mengetahui tentang anda serta akan memberikan informasi positif mengenai diri anda. Seandainya anda ragu-ragu bahwa orang tersebut akan memberikan informasi positif tentang anda, maka anda tidak perlu mencantumkan referensi kerja tersebut (lewati saja yang nomor 6 ini).
7. Pengalaman lain yang menunjang (bila ada)
Cantumkan pengalaman lain yang menunjang “promosi anda”. Dan sebaiknya yang relevan dengan jenis pekerjaan yang anda lamar tersebut. Jika anda melamar untuk posisi pemrogram komputer, maka pengalaman anda sebagai Ketua RW atau juara bulutangkis, tentunya tidak relevan. Jadi bila tidak ada yang relevan, lewati saja nomor 7 ini.
B. Kertas, Huruf, Foto, Dokumen Pendukung
1. Gunakan kertas putih polos
CV hendaknya polos tidak menggunakan background image (dasar bergambar). Sebaiknya jangan menggunakan form CV yang dijual di toko-toko.
2. Diketik dengan huruf standar surat resmi
CV jangan ditulis tangan, namun diketik. Gunakan huruf dengan ukuran dan jenis standar (warna hitam), contohnya font jenis Arial atau Times New Roman.
3. Foto terbaru
Lampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 atau 4×6. Sebaiknya gunakan pas foto berwarna, dan berpakaian resmi (misalkan jas lengkap dengan dasi).
4. Dokumen pendukung
Lampirkan dokumen atau bukti-bukti tentang hal-hal yang dituliskan dalam CV (resume), seperti ijazah, transkrip nilai, sertifikat atau penghargaan, dsb (dokumen pendukung tersebut dalam bentuk photocopy).
Agar dokumen pendukung yang dilampirkan tidak terlalu banyak, sebaiknya anda menyeleksi/menyortir dokumen mana yang paling penting dan relevan untuk dilampirkan.
Penting : Bila transkrip nilai anda tidak bagus, maka anda tidak perlu melampirkannya. Karena CV atau resume tersebut merupakan promosi diri anda. Namun, seandainya perusahaan penerima kerja meminta/mensyaratkan untuk melampirkan transkrip nilai, barulah anda “terpaksa” melampirkannya.
Sebaliknya jika transkrip nilainya bagus, anda justru harus melampirkannya.
Beberapa Saran Penting
Jujur, Jangan Berbohong
Ingat, jangan sekali-kali menuliskan pada CV anda suatu pengalaman yang anda sendiri tidak mengalaminya. Memang seseorang terkadang merasa gengsi dengan pengalaman yang dia miliki, karena merasa kalah pengalaman. Percayalah pada diri anda sendiri bahwa anda mempunyai kelebihan yang orang lain tidak punya.
Jumlah Halaman
Pada umumnya CV hanya terdiri dari 1 (satu) atau 2 (dua) halaman. Namun jika memang riwayat pekerjaan/karir anda sangat banyak, juga pendidikan/kursus/pelatihan anda sangat banyak. Dan anda menganggap bahwa itu penting untuk ditampilkan, maka anda boleh menambahkannya menjadi 3 (tiga) halaman CV sebagai lampiran Surat Lamaran Kerja, tidak masalah.
Tetapi khusus untuk Surat Lamaran Kerja, tetap upayakan 1 (satu) halaman.
Tata Bahasa, Tanda Baca, dan Ejaan
Tidaklah dibenarkan jika dalam resume terjadi kesalahan-kesalahan menyangkut tata bahasa, tanda baca, dan ejaan. Bacalah kembali tata bahasa di buku atau Kamus Bahasa Indonesia.
Jika anda menulis CV dalam Bahasa Inggris, dan anda belum yakin, maka cobalah minta dicek kembali atau di-review oleh teman/kerabat yang menguasai Bahasa Inggris tersebut.
Eksplisit (Gamblang, Jelas)
Jangan membuat orang yang membaca CV atau resume anda mengintepretasikan atau mengartikan hal yang berbeda.
Contoh sederhana : Di CV pada bagian pendidikan, anda menuliskan Sarjana Akuntansi Universitas Pancasila, dan tidak menambahkan nama kota lokasinya. Jangan berasumsi bahwa pembaca pasti tahu Universitas Pancasila itu ada di Jakarta. Oleh karena itu tambahkan nama kota dibelakangnya, misalkan Sarjana Akuntansi Universitas Pancasila – Jakarta.
Mudah Dibaca dan Mudah Dicerna
CV yang dibuat secara kacau-balau menggambarkan pikiran yang tidak jernih dan ketidakmampuan penulis dalam menuangkan isi hatinya. Oleh karena itu sangat penting membuat CV yang mudah dibaca, mudah dicerna, urutannya jelas, dan logis.
Bila perlu bagian-bagian atau kata-kata yang anda anggap sangat penting untuk ditonjolkan, dapat ditulis dengan huruf tebal (bold). Namun jangan terlalu banyak bagian yang ditebalkan, sehingga tidak terlihat lagi bagian yang sangat penting tersebut.
sumber : http://www.docstoc.com/docs/downloaddoc.aspx/?doc_id=8100991
Read more →